penegakkan hukum

pembenahan sisi perundang - undangan bukannya tidak perlu, tetapi bukan satu - satunya cara untuk membenahi sistem hukum. anggota dewan disibukkan membenahi sistem perundang - undangan, akan tetapi gerakan supremasi hukum ternyata amat kurang memberi hasil. dunia hukum kita (indonesia) masih jalan di tempat dengan segala karut marutnya.
"selama UUD masih di jalankan oleh orang - orang yang berjiwa kerdil (nego sana nego sini, nego keatas) maka impian atau pun yang di cita - citakan oleh undang - undang tidakkan terwujud" adapun pendapat yang lain "berikan kepadaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk akan mendatangkan keadilan".
jadi kalau menurut rencang2, saudara, dan saudari. sekiranya cara apalagi yang di gunakan agar para hakim dan para jaksa tidak garuk sana - sini.
1. naik gaji sudah.
2. kesejahteraan sudah lumayan walaupun belum memuaskan (karena tidak ada standar atau tolak ukur seseorang bisa di katakan puas)

3.ada tunjangan
sebelumnya maaf kepada para bapak hakim dan bapak jaksa tidak semua bapak hakim dan bapak jaksa berbuat nakal, kami pribadi tujuan menulis ini agar hukum indonesia lebih baik lagi.
saya sebagai generasi bangasa ini sangat kecewa "meneteskan air mata" melihat perkembangan hukum di negeriku kenapa bisa seperti ini!!!
bukan sok idealis atau dengan bahasa yang halus itu kan karena belum menjabat aja, saya berlindung di bawah naunganya telah tertanam di dalam sanubari saya itu tidakkan saya lakukan. bismillahirohmannirrohim

mohon kritikan and saran agar kita lebih baik lagi.

Tidak ada komentar: